KETETAPAN PN PAMEKASAN DIPERSOALKAN

DETAK, PAMEKASAN
Ketetapan Pengadilan (PN) Negeri Pamekasan terkait dengan Penetatapan Perubahan identitas dari nama Zainal menjadi Zainal Fatah bin Muzammil dan perubahan tahun lahir dari tahun 1991 menjadi tahun lahir 1990 mulai dipertanyakan keabsahannya. Pasalnya referensi yang dijadikan syarat untuk mendapatkan Ketetapan melalui Hakim tunggal tersebut diragukan kebenarannya.
"Syarat yang harus dipenuhi oleh Pemohon dalam hal ini Zainal memang sudah susuai dengan syarat yang diminta oleh majelis atau Hakim" Ujar Mistar Anggota LSM FIPPI kabupaten Pamekasan.
Dalam putusannya, Kamis tanggal 22 Mei 2014 "mengabulkan Permohonan Pemohonan untuk seluruhnya" kata Hakim tunggal PN Pamekasan,Bambang setyawan SH
Dilanjutkan dalam Putusan tersebut, bahwa semua yang terkait dengan identitas, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Sunan Keluarga (KK), Ijazah dan lain-lain disesuaikan dengan Putusan PN tersebut.
Untuk memperkuat dalil Pemohon, Hakim meminta keterangan dari beberapa pihak, diantaranya, Saudara Ahmad, warga desa Guroom Kecamatan Proppo (sebagai Paman dari Zainal),Abd Kadir (mantan Kepala sekolah SDN Groom tahun 1993-2013),dan Muhammad Bahrul Hayat (sebagai orang ya menanda tangani permohonan kepada PN Pamekasan karena sebagai PLT Kades Batu Kalangan Kecamatan Proppo).
Nah, disinilah muncul dugaan dari anggota LSM tersebut bahwa syarat-syarat yang diajukan sebagai data yang diperoleh oleh saksi-saksi tersebut diduga tidak shohih sehingga mengakibatkan Ketetapan PN Pamekasan dengan Nomer Perkara Perdata: 23 Pdt.P/2014/PN.Pks tidak sah.
"Yang paling bertanggung jawab disini adalah saudara Hayat, karena sebagai saksi awal administrasi sehingga mendapatkan Ketetapan Pengadilan" jelas Mistar.
Dalam putusan Ketetapan PN tersebut, Hayat sebagai Plt Kades Batu Kalangan menyaksikan bahwa, "benar saya menandatangani Permohonan Perubahan identitas tersebut, karena adanya permohonan dari pihak Pemohon yakni saudara Zainal" Ungkap Hayat dalam Persidangan.
"Padahal seharusnya saudara Hayat harus kroscek secara mendalam biar ketetapan PN itu tidak dijadikan dasar awal dari pihak lain. Apalagi ketetapan ini untuk persyaratan calon Pilkades. Ini rentan gugatan" Tambah mistar kembali.
Untuk selanjutnya, Mistar akan mengkonsultasikan kepada ahli hukum, utamanya PH (Penasehat Hukum) internal Lembaganya terkait dengan yang disaksikan oleh Hayat dimaksud. Jika ditemui hal yang mencurikan dan atau Pemalsuan keterangan maka dia tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum.
Terpisah, PH LSM FIPPI, Marsuto Alfianto SH memarkan, bahwa produk hukum yang dihasilkan dari data yang sahih atau benar juga diselaraskan dengan keterangan Saksi-saksi yang benar pula, "maka Produk itu (ketatapan PN) sah dan bisa digunakan sebagai persyaratan sebagai Calon kades" ungkap Alfian.
"Namun jika data yang dijadikan referensi awal dalam ketetapan PN itu dianggap tidak sah, apalagi juga diperoleh keterangan dari saksi yang tidak kapabel, maka Ketetapan itu bisa dibatalkan. Tentunya harus menggunakan prosedur hukum juga. Seperti Laporan Pemalsuan data ke Kepolisian dan atau laporan keterangan Palsu oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh PN Pamekasan. Setelah itu (laporan) maka para pihak meminta kepada PN Pamekasan untuk membatalkan Putusan/ketetapan Pengadilan tersebut" jelas pengacara Alumnus Pendidikan Khusus Profesi (PKPA) UNAIR Surabaya tahun 2011 ini.(Tim/det)

0 comments:

Posting Komentar