KAKAK JADI TERSANGKA, ADIK CALON TERSANGKA!

DETAK,  PAMEKASAN
Pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan Pi'ieh (60 ) terhadap adiknya sendiri, Satunah (56) warga desa Tlontoh Raja kecamatan Pasean sudah 
memasuki tshap baru. Pemukulan yang dilakukan oleh saudara lelaki terhadap adik perempuannya yang disebabkan oleh dugaan fitnah isu pesugihan yang dialamatkan terhadap Samhari (putra Pi'eh) yang dilakukan oleh Satunah Kapolsek Pasean sudah menentukan tersangka.
IPTU Adhi Ziswanto, Kapolsek Pasean membenarkan bahwa Pi'eh sudah ditetapkan menjadi tersangka. 
" setelah kami gagal memediasi kasus dalam keluarga tersebut maka kami sudah menetapkan tersangka saudara Pi'eh" kata Adhi.
Adhi menjelaskan, mulanya dia beriniasi bahwa kasus tersebut tidak sampai ke tahap penyidikan,  namun karena semua keras kepala maka dia dengan tupoksinya menetapkan tersangka terhadap Pi'eh. " kan kasus ini masih dalam 1 krluarga. Baiknya diselesaikan dengan musyawarah" ujar Adhi.
"namun semua sama-sama ngotot maka kami harus melanjutkan ke berikutnya. Dan perlu kami sampaikan bahwa Satunah juga dilaporkan pencemaran nama baik Sam (anaknya Pi'eh)" tegas Kapolsek yang masih 2 bukan berdinas di Mapolsek Pasean ini.
"untuk hal tersebut, saya akan profesional juga untuk memeriksa Satunah sebagai terlapor. Jika bukti-bukti sudah dianggap cukup, maka bisa jadi Satunah bisa diangkat statusnya menjadi Tersangka" ungkap Adhi.
Terpisah, Marsuto Alfianto SH memaparkan,  bahwa dia sudah bisa berkomentar atas kasus yang menimpa Satunah. "mohon maaf, saya no comment, soalnya saya sudah cabut kuasa dari korban Satunah" kata Alfian.
Alfian lebih lanjut tidak menjelaskan kenapa mencabut kuasanya dari Satunah. (tim)

0 comments:

Posting Komentar