DETAK, Pamekasan.
Adanya audiensi atau dengar pendapat antara anggota LSM FIPPI (Forum Ikatan Pondok Pesantren Indonesia) dengan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu rupanya tidak akan lanjut ke proses hukum.
Padahal pada saat itu, anggota LSM FIPPI yang berjumlah 11 orang mengklaim bahwa temuannya dilapangan mengindikasikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan proyek yang ada di desa Ponteh-Galis.
Rombongan anggota FIPPi yang diterima Kepala Dinas PU Bina Marga, IR Totok Suhartono pada saat itu menyatakan bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan dengan benar. "Batu gunung yang dijadikan dasar proyek tersebut hanya ditata tidak dilem pakai semen seperti biasanya" Ujar Rosy salah satu peserta audiensi pada saat itu.
Namun setelah beberapa hari dari audiensi tersebut, rupanya diduga ada pertemuan antara pihak Audiensi yakni LSM Fippi dengan pihak kontraktor sebagai pelaksana.
Anggota LSM Fippi yang awalnya mau membawa permasalahan tersebut kepada pihak berwajib, ujung-ujung melempem seperti katak tersembur air. Tidak ada nyalinya anggota LSM dimaksud ditengarai sudah ada pemeberian "sesuatu" yang mengarah kepada "penutupan" kasus dimaksud.
" Iya kami sudah ketemu dengan pihak kontraktor" kata SN, anggota LSM Fippi waktu ngobro dengan Detak, selasa (27/01/2015).
"Dan pihak kontraktor itu memberikan uang ke saya dan juga Sy" ujarnya kembali.
"Namun uang itu saya dapat bagian Rp. 1,750 juta dan lainnya sudah dibagi-bagi ke yang lain juga. Termasuk ke ketua saya" ujar S kembali. (/Tim/yan)
0 comments:
Posting Komentar