Anggaran Diduga Dikorupsi Kecamatan Palengaan Dilapporkan Ke Kejati Jatim

Detak, Pamekasan.
Penggunaan anggaran Daerah Kabupaten Pamekasan tahun 2014 untuk kecamatan Palengaan diduga tidak prosedural.
Anggaran Daerah yang mencapai Rp 1,4 Milyar tersebut diduga tidak digunakan dengan semestinya. Akibat penggunaan anggaran yang tidak wajar tersebut LSM Larem melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
" Hari ini, Senin tanggal 26 Januari 2015 kami Laporkan Camat Palengaan Ke Kejati Jatim dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi" ujar Mistar, anggota Tim investigasi Larem.
Menurutnya, sudah layak dan patut Camat palengaan dilaporkan kepada Kejati Jatim. "Karena banyak anggaran yang menurut kami ada pelanggaran dalam penggunaanya" ujarnya.
"Diantaranya adalah dana khusus administrasi perkantoran yang mencapai Rp 95 juta lebih dan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur yang menghabiskan uang Negara mencapai Rp 112 juta lebih" tambah Pria berambut Gondrong ini.
Begitu juga dana khusus "pendukung penyelesaian sengketa dan maslah di masyarakat dengan anggaran Rp 20 juta rupiah.
"Yang aneh lagi, pendampingan penanganan kemacetan lalu lintas Pasar yang dianggarkan Rp 25,5 juta rupiah" tambah Mistar.
Untuk itu, setelah dilaporkan ke Kejati Jatim, lembaganya berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim akan segera meresfon atas laporannya. "Apalagi surat laporan ini kami juga tembuskan ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Karena sifatnya kami tidak main-main dalam membantu pemrintah dalam memerangi korupsi" tegasnya. (Yan/nul)

0 comments:

Posting Komentar