Pemberlakuan Sanksi Pelanggaran Perda Sampah Barengi Langkah Terpadu

PADANG -- Perda Kota Padang Nomor 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah -- dimana bagi yang melanggar dapat diancam pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp 5 juta --, mulai diterapkan.

Anggota DPRD Padang, Zaharman Kamis (4/9/2014), mengatakan, menanamkan kebersihan adalah bagian dari kehidupan sehari-hari. Kebersihan ini juga erat kaitannya dengan masa depan, terutama bagi anak-anak. Karena itu, Pemko Padang bersama DPRD membuat perda yang memberikan sanksi bagi masyarakat pelaku pelanggaran atau membuang sampah secara sembarang.

Meski demikian, upaya penerapan sanksi yang dicantumkan dalam perda tesebut, bukan berarti harus diterapkan langsung ke tengah masyarakat. Tentunya musti dibarengi langkah terpadu dari pihak Pemko, sehinga masyarakat tidak merasa diberatkan dan apa yang menjadi tujuan perda tersebut tercapai.

Menurutnya,n Pemko harus menyediakan pelayanan yang layak kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa melakukan kewajibannya tanpa merasa terbebani. Seperti halnya pengadaan tank sampah yang memadai di seluruh permukiman masyarakat. 
"Jika perda ini diterapkan, tanpa ada pelayanan yang maksimal  dari Pemerintah, berarti penerapannya  memberatkan masyarakat," ungkap kader Hanura ini.

Dia menilai  selama ini dinas terkait masih kurang melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang  dilarang membuang sampah dan sanksi yang bisa dikenakan jika melanggar. Sehingga, pada saat petugas menerapkan sanksi ini, masyarakat pun menjadi bingung.

Selain itu, pemerintah juga harus lebih proaktif . Dalam melakukan sosialisasi ditengah masyarakat, pemerintah harus menggandeng RT, Rw dan tokoh masyarakat agar ikut terlibat dalam menciptakan suasana bersih di lingkungan masing masing warganya.

Dia mengakui, untuk menyediakan bak –bak sampah sesuai dengan rancangan yang ada, akan memberatkan ke uangan daerah. Namun jika pemerintah telah mantab dalam menjalin hubungan kerja sama dengan tokoh masyarakat, tentu upaya untuk membuat bak-bak sampah sementara akan lebih mudah tanpa harus mengeluarkan biaya yang banyak. "Ini yang kurang dilakukan pemerintah Kota Padang selama ini," jelasnya.

Menurutnya, bagaimana pun melakukan pembanguan , itu tidak akan bisa dilakukan dengan seutuhkan pemerintah saja,  akan tetapi perlu adanya peranserta masyarakat. Kesadaran masyarakat akan timbul jika ada sosialisasi  yang maksimal dari pemerintah.

Selain harus menyediakan fasilitas yang memadai. Baik armada truk pengangkat sampah, dan tempat tempat bak pengumpulan sampah. Pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan dari petugas pemungut sampah.

(yse/ede )
BeritaLima Cyber Media Group » www.beritalima.comwww.sumateratime.comwww.satuwarta.comwww.caleg-indonesia.comwww.potretdesa.comwww.sumbaronline.com

0 comments:

Posting Komentar