Libatkan PNS Berkampanye, Caleg PDIP Riau Jadi Tersangka

MERANTI -- Suryo Sempeno, Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, dari Partai PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berkampanye.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi mengatakan, caleg partai berlambang banteng tersebut melibatkan PNS saat masa kampanye. "Caleg berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka karena mencantumkan PNS Pemda," ujar Guntur, Senin (14/4).

Caleg tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Pemilu legislatif nomor 8 tahun 2012 dengan pasal berlapis. "Pasal 299 jo 86 ayat 1 huruf (I) dan ayat 2 huruf (e). Ancaman hukumannya maksimal dua tahun, denda Rp 24 juta," kata Guntur.

Berkas perkara tersangka SS, kata Guntur, sudah diserahkan ke pihak jaksa, namun belum ada jawaban jaksa terkait berkas tersebut. "Berkasnya sudah tahap I," pungkas Guntur.

(mdk/has/mrm)
BeritaLima Cyber Media Group » www.beritalima.comwww.sumateratime.comwww.satuwarta.comwww.caleg-indonesia.comwww.ipppk.comwww.potretdesa.com

0 comments:

Posting Komentar