Kedua tersangka ditahan oleh Kejaksaan Payakumbuh pada Kamis (17/4) sore dengan surat perintah penahanan (T2) No : Print 432 / N.312.Fd.1/04/2014. "Setelah dilakukan penyelidikan cukup panjang, kedua pensiunan Bank Nagari Cabang Payakumbuh itu langsung ditahan, " ujar Hasbi, Kajari Payakumbuh.
Katanya, kedua tersangka yang berinisial RY (49) dan AA (58) itu, dinyatakan bersalah dalam penyaluran dana kemitraan PT Jamsostek tahun 2010 lalu sebesar Rp 5,8 miliar. "Penyidikan yang dilakukan secara maraton semenjak November 2013 lalu, akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka terbukti ikut terlibat," imbuh Hasbi.
Menurut Kajari, tersangka menyalahi prosedur dalam perjanjian dengan PT Jamsostek dan melanggar hukum BUMN sehingga akhirnya merugikan negara miliaran rupiah. "Yang jelas, mereka telah menyalahi prosedur perjanjian dengan perusahaan milik BUMN. Yakni peruntukan UKM berupa modal usaha tetapi disalurkan ke koperasi dalam bentuk investasi. Artinya salah sasaran dan fungsi dari peruntukan dana UKM tersebut," kata Hasbi.
Kejaksaan juga menyita sejumlah berkas yang berisi dokumen penting terkait dana kemitraan PT Jamsostek. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua mantan pegawai Bank Nagari tersebut dicecar dengan 66 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Hasbi mengatakan, berdasarkan hasil Badan Pemeriksan Keuangan Provinsi (BPKP), adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari dana kemitraan PT Jamsostek tersebut, baik berupa bunga pinjaman serta premi dan lain sebagainya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kota Payakumbuh. Keduanya menjadi tahanan Kejaksaan hingga 20 hari ke depan dan selanjutkan diserahkan ke Unit Tipikor Padang.
"Untuk tahap awal, baru 2 tersangka yang kita tetapkan. Keduanya sudah lama kita tetapkan sebagai tersangka. Tetapi kita masih menunggu hasil audit dari BPKP. Dan setelah hasilnya keluar, baru keduanya kita panggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, masih ada tersangka lain yang bakal kita tetapkan," tegas Hasbi.
Dana Kemitraan PT Jamsostek berawal di tahun 2010 lalu. Saat itu, Koperasi Unggas Saiyo Luak Limopuluah di Mungka menerima dana kemitraan sebesar Rp 5,8 miliar dari PT Jamsostek. Nantinya, dana tersebut digunakan oleh 47 kelompok unggas di Kabupaten Limapuluh Kota dengan anggota sebanyak 1.167 orang.
Dari 1.167 anggota koperasi yang diketuai Yos Sariadi itu,masing-masing mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 5 juta. Dalam perjanjian pencairan dana bantuan tersebut, 1.167 anggota koperasi harus menyatukan dana ke 47 kelompok dan ditampung dalam rekening Koperasi Unggas Saiyo Luak Limopuluah sebesar Rp 5,8 miliar. Setelah dana terkumpul, digunakan untuk membangun pabrik kertas telur sesuai dengan tujuan terbentuknya Koperasi Unggas Saiyo Luak Limopuluah.
Awalnya, pencairan dana berjalan lancar hingga berdirinya bangunan fisik berupa gedung pabrik ukuran 15 kali 60 meter. Tetapi, saat Koperasi Unggas Saiyo Luak Limopuluah melakukan pencairan kembali untuk pembelian mesin kertas telur, ternyata dana bantuan tersebut tak bisa diambil.
Hal itu disebabkan, pihak Bank Nagari Cabang Payakumbuh sebagai penyalur dana bantuan itu, tak berani mencairkan dana lagi karena tidak adanya pihak penjamin pinjaman. Akhirnya dana bantuan tersebut ditarik kembali oleh pihak PT Jamsostek.
Akibat tersendatnya penarikan dana bantuan itu, pembangunan pabrik kertas telur jadi terbengkalai dan tak bisa dimanfaatkan. Dari Rp 5,8 miliar dana pinjaman tersebut, sudah dicairkan Koperasi Unggas Saiyo Luak Limopuluah sebesar Rp 900 juta.
Koperasi Unggal Saiyo Luak Limopuluah sempat memanipulasi harga pembangunan pabrik kertas telur itu.
Sebelumnya Yos Sariadi sempat menyebutkan, tanah untuk lokasi pabrik sebenarnya dibeli dari dana kemitraan PT Jamsostek , bukan dari tanah hibah seperti yang tertuang dalam perjanjian dengan pihak Jamsostek. Tanah yang dibeli tersebut, secara bertahap dibayar Koperasi Unggas Saiyo Luak Limopuluah kepada salah seorang pemilik tanah tersebut.
(hln/ddg/ymn)
BeritaLima Cyber Media Group » www.beritalima.com • www.sumateratime.com • www.satuwarta.com • www.caleg-indonesia.com • www.ipppk.com • www.potretdesa.com •
0 comments:
Posting Komentar